Daftar Produk Yang Wajib Ditandai Oleh Penandaan CE

Sepertihalnya dengan standarisasi di Indonesia ada SNI, penandaan CE atau juga sering disebut CE Marking merupakan standar Eropa untuk sertifikasi produk. Istilah ‘CE’ sendiri merupakan kependekan jika bahasa prancis “Conformite Europene”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “European Conformity”. Tanda CE yang ditempelkan pada suatu produk atau kemasannya, maka dianggap bukti bahwa produk tersebut sudah memenuhi persyaratan standar Eropa yang diselaraskan.

Tanda CE yang tertera pada suatu produk akan menandakan bahwa produk tersebut sudah memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan UE, sehingga keselamatan dan keamanan dari konsumen sudah terjamin. Penandaan CE  wajib untuk beberapa jenis produk yang ditempatkan di negara-negara UE. Komisi Eropa menggambarkan Tanda CE sebagai paspor untuk barang yang akan dijual bebas di pasar internal Eropa.

Nah berikut ini beberapa jenis produk yang wajib untuk ditandai penandaan CE :

Produk apa saja yang wajib ditandai oleh Penandaan CE?

  • Produk yang membutuhkan penandaan CE termasuk adalah
  • Keamanan mainan
  • Alat kesehatan
  • Mesin
  • Peralatan listrik,
  • Peralatan terminal Radio dan Telekomunikasi
  • Peralatan Elektronik
  • Peralatan tekanan,
  • Peralatan gas
  • Alat pelindung diri
  • Dan lainnya

Nah jadi sekarang sudah tahu ya produk jenis apa saja yang diwajibkan ditandai penandaan CE jika akan dipasarkan di Eropa, semoga bermanfaat dan bagi Anda yang kini membutuhkan konsultan untuk CE Marking dari perusahaan terpercaya dan legal silahkan kunjungi www.ptcitraciptamanajemen.com.