HAKI

1. Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Semakin berkembangnya ide-ide masyarakat, maka perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual semakin dibutuhkan.

Perlindungan yang diberikan Pemerintah sangat menentukan maju tidaknya hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). Kepastian atas perlindungan itu pula yang membuat investor tertarik. Sebab, banyak produk inovatif yang dibawa investor menghadapi tantangan penjiplakan, peniruan, atau pendaftaran lebih dahulu dengan iktikad buruk. Minimal pendomplengan merek terkenal.

2. Fungsi dan Tujuan HAKI :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

3. Jenis Jenis Haki

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

  • Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 

  • Merek

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

  • Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

  • Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

  • Indikasi Geografis

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

Urus sekarang juga izin HAKI usaha Anda bersama dengan jasa konsultan pengurusan izin HAKI yang profesional, berpengalaman, dan legal KLIK DISINI.