Halal

Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan anda. Dengan adanya label halal tersebut, menandakan bahwa produk anda memiliki status kehalalan yang sudah terjamin. Manfaat yang diperoleh jika memiliki sertifikat dan label halal pada kemasan produk adalah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang Anda jual.

Manfaat dan Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal

  • Memiliki peluang besar untuk masuk pada pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non muslim lainnya
  • Sertifikat halal menjadi jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal
  • Mendapat keuntungan dari market share lebih besar tanpa kerugian dari pasar atau klien non muslim sebanyak 100 persen
  • Dapat meningkatkan marketability produk di pasar atau negara muslim
  • Investasi berbiaya murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai
  • Dapat meningkatkan citra produk

PT Citra Cipta Manajemen melayani pengurusan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di industri pengolahan pangan, obat-obatan, kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), Restoran/Katering maupun industri jasa distributor, warehouse, transporter, retailer, dan lainnya. Konsultasikan bersama konsultan berpengalaman kami KLIK DISINI.