SMK3 KEMENAKER

Sistem Manajemen K3 – SMK3 PP No. 50 Tahun 2012

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dibutuhkan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif. Hampir seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 demi terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.

Dengan adanya Sistem Manajemen K3 maka akan membuat para karyawan menjadi lebih disiplin. Karyawan bisa menjadi lebih teliti dan berhati-hati dalam bekerja sehingga menjadi lebih bisa menanggulangi resiko dan bahaya akan kecelakaan di tempat kerja. Setiap perusahaan yang memiliki sedikitnya 100 karyawan  atau Perusahaan yang tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

Kewajiban Karyawan Untuk SMK3 :

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3 Terpercaya dan Legal, konsultasi bersama dengan konsultan berpengalaman kami KLIK DISINI.